Kudus (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gebog selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Musafak pada Senin (02/09/2024) siang melaksanakan ikrar wakaf tiga (3) bidang tanah. Tanah pertama seluas 147 m2, tanah kedua 73 m2 dan tanah ketiga 30 m2. Semua tanah tersebut berada di desa Karangmalang. Kegiatan ikrar wakaf tanah ini bertempat di Balai Nikah KUA Kec. Gebog.
Hadir dalam prosesi ikrar yaitu K. suwantho yang bertindak sebagai Nadzir Badan Hukum NU Gebog, Wakif Muhammad Musyaddad beserta Istri, Wakif Atmantho beserta Istri, Wakif Khotimah, juga hadir saksi yaitu Ali Mahudz dan Noor Hakim. Turut hadir pula Penyuluh Agama Islam Kecamatan Gebog.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA menjelaskan bahwa kegiatan ikrar wakaf ini merupakan layanan prima kepada masyarakat yang hendak mewakafkan tanahnya. Selain itu dapat mendorong masyarakat agar segera mengurus sertifikat tanah wakaf.
Pada kegiatan ikrar wakaf ini, terlebih dahulu Wakif pertama membacakan ikrar wakaf dihadapan PPAIW, Nazhir, dan dua orang saksi. Kemudian dilanjutkan dengan Wakif kedua dan Ketiga secara berurutan. Setelah prosesi ikrar selesai dilaksanakan, selanjutnya penandatanganan Akta ikrar wakaf secara bergantian.
Selanjutnya Nazhir dan Wakif dapat dengan segera mengurus administrasi sertifikat tanah wakafnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Adapun tujuan pembuatan sertifikat tanah adalah untuk mencegah terjadinya sengketa lahan dikemudian hari serta agar terjamin dan terlindungi di hadapan hukum. Selain itu dapat menjaga amanah dari Wakif yang telah memberikan sebagian hartanya untuk diwakafkan yang berguna untuk kemaslahatan umat.
Ikrar wakaf Tanah tersebut dipergunakan untuk RTQ Nurush Sibyan dan Musholla Masholihus Shibyan. Kegiatan terlaksana dengan baik dan berjalan dengan lancar, hikmat dan penuh rasa kekeluargaan. (At/Fn)