16 Juni 2025
  • Login
  • BERANDA
  • BERITA
  • PAWON ZI
    • Survey
    • Hasil Survei
    • Evidence ZI
    • Hasil Penilaian ZI
    • Laporan Kinerja
    • Paparan Inovasi ZI
    • Lacak Layanan Online
  • PPID
  • PROFIL
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • BERANDA
  • BERITA
  • PAWON ZI
    • Survey
    • Hasil Survei
    • Evidence ZI
    • Hasil Penilaian ZI
    • Laporan Kinerja
    • Paparan Inovasi ZI
    • Lacak Layanan Online
  • PPID
  • PROFIL
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Berita

KUA Gebog Laksanakan Ikrar Wakaf Tiga Bidang Tanah Sekaligus

oleh adminweb
September 3, 2024
Dalam Kategori Berita, Bimas Islam
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
KUA Gebog Laksanakan Ikrar Wakaf Tiga Bidang Tanah Sekaligus
0
TAMPIL

Kudus (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gebog selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Musafak pada Senin (02/09/2024) siang  melaksanakan ikrar wakaf tiga (3) bidang tanah. Tanah pertama seluas 147 m2, tanah kedua 73 m2 dan tanah ketiga 30 m2. Semua tanah tersebut berada di desa Karangmalang. Kegiatan ikrar wakaf tanah ini bertempat di Balai Nikah KUA Kec. Gebog.

Hadir dalam prosesi ikrar  yaitu  K. suwantho yang bertindak sebagai Nadzir Badan Hukum NU Gebog, Wakif Muhammad Musyaddad  beserta Istri, Wakif Atmantho beserta Istri, Wakif Khotimah, juga hadir saksi yaitu Ali Mahudz dan Noor Hakim. Turut hadir pula Penyuluh Agama Islam Kecamatan Gebog.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA menjelaskan bahwa kegiatan ikrar wakaf ini merupakan layanan prima kepada masyarakat yang hendak mewakafkan tanahnya. Selain itu dapat mendorong masyarakat agar segera mengurus sertifikat tanah wakaf.

Pada kegiatan ikrar wakaf ini, terlebih dahulu Wakif pertama membacakan ikrar wakaf dihadapan PPAIW, Nazhir, dan dua orang saksi. Kemudian dilanjutkan dengan Wakif kedua dan Ketiga secara berurutan. Setelah prosesi ikrar selesai dilaksanakan, selanjutnya penandatanganan Akta ikrar wakaf secara bergantian.

Selanjutnya Nazhir dan Wakif dapat dengan segera mengurus administrasi sertifikat tanah wakafnya ke  Badan Pertanahan Nasional (BPN). Adapun tujuan pembuatan sertifikat tanah adalah untuk mencegah terjadinya sengketa lahan dikemudian hari serta  agar terjamin dan terlindungi di hadapan hukum. Selain itu dapat menjaga amanah dari Wakif yang telah memberikan sebagian hartanya untuk diwakafkan yang berguna untuk kemaslahatan umat.

 Ikrar wakaf Tanah tersebut dipergunakan untuk RTQ Nurush Sibyan dan Musholla Masholihus Shibyan. Kegiatan  terlaksana dengan baik dan berjalan dengan lancar, hikmat dan penuh rasa kekeluargaan. (At/Fn)

Artikel Sebelumnya

Pelepasan Kafilah MTQ Nasional, Pemkab Kudus : Ikuti Lomba Niatkan untuk Syiar

Artikel Selanjutnya

Kapus KUB Kemenag RI Melakukan Kunjungan di Desa Tanjungrejo

Artikel Terkait

Mc. Mifrohul Hana: Pelopor Dakwah Digital dan Penggerak Moderasi Beragama Lewat Aplikasi SI GANDRUNG
Berita

Mc. Mifrohul Hana: Pelopor Dakwah Digital dan Penggerak Moderasi Beragama Lewat Aplikasi SI GANDRUNG

oleh adminweb
15 Jun 2025
0

Kudus (Humas) - Di tengah era digital yang terus berkembang, peran penyuluh agama tidak lagi terbatas pada mimbar dan majelis...

Selanjutnya
Seksi PD PONTREN Kemenag Kudus Ikuti Sosialisas CBT MQKN Tahun 2025

Seksi PD PONTREN Kemenag Kudus Ikuti Sosialisas CBT MQKN Tahun 2025

13 Jun 2025
Pastikan Keaktifan Lembaga, Seksi PD Pontren Kemenag Kabupaten Kudus Adakan Finalisasi Data Emis Semester Genap

Pastikan Keaktifan Lembaga, Seksi PD Pontren Kemenag Kabupaten Kudus Adakan Finalisasi Data Emis Semester Genap

13 Jun 2025
Kepala Kankemenag Kab. Kudus Memberikan Pembekalan Sekaligus Menyerahkan CPNS Formasi 2024 ke Masing-masing Satker di Lingkungan Kab. Kudus

Kepala Kankemenag Kab. Kudus Memberikan Pembekalan Sekaligus Menyerahkan CPNS Formasi 2024 ke Masing-masing Satker di Lingkungan Kab. Kudus

10 Jun 2025

203.309 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

23 Mei 2025

PPAIW KUA Gebog Laksanakan Ikrar Wakaf 3 Bidang Tanah

22 Mei 2025
Artikel Selanjutnya
Kapus KUB Kemenag RI Melakukan Kunjungan di Desa Tanjungrejo

Kapus KUB Kemenag RI Melakukan Kunjungan di Desa Tanjungrejo

Kepala Kankemenag Kabupaten Kudus Ajak ASN Untuk Tingkatkan Kedisiplinan

Kepala Kankemenag Kabupaten Kudus Ajak ASN Untuk Tingkatkan Kedisiplinan

Pelantikan dan Pengukuhan Pejabat Fungsional di Kantor Kemenag Kudus

Pelantikan dan Pengukuhan Pejabat Fungsional di Kantor Kemenag Kudus

majeng_ijo_200

Kategori

  • Berita
  • Bimas Islam
  • Gara Zakat Wakaf
  • HAB 79
  • Haji dan Umroh
  • Informasi Penting
  • Kepegawaian
  • PD Pontren
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Pengawas Madrasah
  • Pengumuman
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Subbag Tata Usaha
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
  • Zona Integritas
Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    

© 2023 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • BERANDA
  • BERITA
  • PAWON ZI
    • Survey
    • Hasil Survei
    • Evidence ZI
    • Hasil Penilaian ZI
    • Laporan Kinerja
    • Paparan Inovasi ZI
    • Lacak Layanan Online
  • PPID
  • PROFIL

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.