Kudus (Humas) – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus melalui Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) gelar rapat koordinasi penerbitan dan penyerahan ijazah bersama Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kabupaten Kudus pada Rabu (25/06/2025).
Acara yang digelar di aula lantai 2 Kemenag Kudus ini dihadiri oleh seluruh Kepala MI se-Kabupaten Kudus yang berjumlah 147 orang.
Kepala Seksi (Kasi) Penmad Agus Siswanto membuka sambutannya dengan menyapa para kepala MI yang telah hadir dalam acara tersebut.
“Bapak Ibu Kepala, saya senang bisa bertemu bersama panjenengan, karena momen ini bagian dari bentuk komitmen kita menjalankan tugas dan fungsi mengelola pendidikan madrasah”, ungkap Agus.
Selanjutnya, Kasi Penmad menyampaikan pesan tentang hal-hal yang perlu diperhatikan oleh para Kepala MI saat proses pencetakan ijazah.
“Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bapak ibu, yang pertama dimulai dari datanya, pastikan jumlah siswa yang lulus dan data detilnya sudah sesuai, data lembaga, dan data Kepala. Baru bisa ajukan nomor seri dan generate ijazah,” jelasnya.
Selanjutnya, sambung Agus, yang perlu diperhatikan adalah sumber daya yang memadai. Baik perangkat yang akan digunakan untuk mencetak maupun tim yang akan mendukung proses pencetakan ijazah.
“Hal lain yang perlu diperhatikan adalah perangkat cetaknya, pastikan kualitasnya baik dan sesuai petunjuk teknis menggunakan tinta hitam jenis art paper,” lanjut Agus.
Dalam proses pencetakan ijazah, Kasi Penmad juga menegaskan bahwa pencetakan harus dilakukan secara mandiri oleh madrasah, tanpa melibatkan pihak luar.
“Bapak Ibu, karena ijazah ini dokumen rahasia negara, maka pencetakannya tidak boleh di luar madrasah atau di percetakan,” tegasnya.
Setelah memastikan sumber daya, para Kepala RA dan operator madrasah juga harus mengikuti pedoman regulasi penerbitan ijazah yang berlaku, dan terakhir jangan lupa untuk selalu berdoa kepada Allah SWT. agar selama proses pencetakan dan penerbitan ijazah diberikan kelancaran.
Diakhir sambutannya Kasi Penmad juga sampaikan hasil Survei Penilaian integritas Pendidikan Tahun 2024 yang dilakukan oleh Anti-Corruption Learnimg Center (ACLC) yang merupakan bagian dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam hasil survei tersebut Agus memaparkan ada beberapa aspek yang menjadi perhatian bersama untuk bisa ditingkatkan. Sehingga diharapkan layanan pendidikan madrasah di Kabupaten Kudus menjadi semakin lebih baik.***

