Kudus (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus menggelar fasilitasi dan pembinaan bagi amil zakat serta nadzir wakaf se-Kabupaten Kudus. Kegiatan yang berlangsung di aula lantai 2 Kemenag Kudus pada Rabu (10/9/2025) ini bertujuan memperkuat sinergi kelembagaan dalam pengelolaan zakat dan wakaf.
Kepala Kantor Kemenag Kudus, Shony Wardana, menegaskan bahwa zakat dan wakaf memiliki peran penting dalam pembangunan dan pengentasan kemiskinan. “Potensi zakat dan wakaf sangat besar. Jika dikelola dengan baik, potensi itu akan berdampak nyata bagi kesejahteraan umat,” ujarnya.
Shony juga menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga, khususnya antara BAZNAS dan Kemenag. Menurutnya, kolaborasi itu menjadi fondasi untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang efektif, transparan, dan strategis.
Ketua BAZNAS Kudus, Noor Badi, menilai penguatan regulasi zakat harus menjadi prioritas bersama. “Zakat bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga instrumen keadilan sosial dan pembangunan bangsa. Regulasi yang kuat akan memastikan transparansi dan akuntabilitas,” katanya.
Ia menambahkan, optimalisasi zakat dapat ditempuh melalui digitalisasi sistem penghimpunan dan pelaporan, penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hingga tingkat desa, serta transformasi mustahik menjadi muzakki lewat program pemberdayaan ekonomi.
Selain itu, BAZNAS juga mendorong kampanye kesadaran berzakat yang lebih masif dan edukatif agar potensi zakat dapat digali secara maksimal. Langkah ini diharapkan mampu menjadikan zakat sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial nasional.
“Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, kita bisa membangun ekosistem zakat yang profesional, transparan, dan berdampak nyata. Mari jadikan zakat sebagai pilar utama menuju Indonesia yang adil, sejahtera, dan berkeadaban,” ungkap Nor Badi.
Ketua BWI Kudus, Sarbuni, turut mengingatkan pentingnya sertifikasi tanah wakaf untuk memberikan perlindungan hukum. “Sertifikat wakaf adalah bukti legalitas yang kuat agar tanah wakaf tidak disalahgunakan atau beralih fungsi. Ini cara menjaga harta Allah agar manfaatnya benar-benar sampai ke masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, percepatan sertifikasi wakaf di Kudus harus menjadi prioritas bersama antara Kemenag, BWI, dan BPN. “Semakin cepat sertifikasi dilakukan, semakin terjamin pula keberlangsungan pengelolaan wakaf sesuai tujuan syariah,” pungkasnya.**