KUDUS (Humas)– Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, KH Abdul Wachid, menegaskan adanya regulasi baru dalam penyelenggaraan haji. Mulai tahun 2026, ibadah haji akan ditangani langsung oleh satu lembaga khusus bernama Kementerian Haji.
“Selama 75 tahun haji dikelola Kemenag. Dengan adanya Perpres tentang kelembagaan Kementerian Haji, pelayanan jamaah akan lebih baik, lebih fokus, dan terintegrasi,” ungkapnya dalam kegiatan Jagong Masalah Umrah dan Haji Angkatan 3 di Payaman, Kecamatan Mejobo, Kudus, Jumat (5/9/2025).
Kegiatan dipandu oleh Plt Kasi PHU Kemenag Kudus, M. Ulin Nuha, yang mengarahkan jalannya acara agar lebih terfokus pada kebutuhan masyarakat.
Selain itu, KH Abdul Wachid juga menyampaikan bahwa Indonesia saat ini mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu jamaah yang terbagi atas haji reguler, haji plus, dan mandiri.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid PHU Kanwil Kemenag Jateng, Fitriyanto, menekankan pentingnya Tiga Sukses Haji, yakni sukses penyelenggaraan, sukses ekosistem ekonomi, dan sukses peradaban.
“Pemerintah berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi jamaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga perlindungan sebagai warga negara. Harapannya, jamaah sepulang haji dapat meraih predikat haji mabrur,” jelasnya.
Forum ini diharapkan memberi pemahaman yang lebih luas bagi masyarakat terkait regulasi baru maupun layanan haji, sehingga jamaah semakin siap dalam menunaikan ibadah dengan khidmat dan nyaman.