Kudus (Humas) – Kamis (11/9/2025), bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Undaan, dilaksanakan prosesi Ikrar Wakaf tanah seluas 442 m² dengan status hak milik (SHM) jenis tanah pekarangan. Tanah tersebut diperuntukkan bagi pengembangan Madrasah Ibtidaiyah (MI) NU Mawaqiul Ulum Desa Medini Undaan Kudus.
Prosesi ikrar dilaksanakan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Undaan, Muhammad Ulin Nuha dengan wakif atas nama Sokib cs. serta penerima amanah sebagai nazhir adalah KH. Achmadi dari Yayasan Ittihadul Ummah sebagai nazhir badan hukum.
Dalam sambutannya, PPAIW menegaskan bahwa ikrar wakaf yang diucapkan di hadapan PPAIW merupakan bentuk penegasan kepastian hukum. “Nazhir berkewajiban mengurus, mengawasi, dan mengelola aset wakaf sesuai peruntukannya berdasarkan syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa layanan wakaf saat ini telah berbasis elektronik/website sehingga lebih aman dan akuntabel. Setelah ikrar, tanah wakaf ini akan segera didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Semoga amal para wakif ini diridai Allah SWT dan membawa manfaat besar bagi keberlangsungan pendidikan di MI NU Mawaqiul Ulum Desa Medini,” pungkasnya.