Senin, 29 April 2024. Bertempat di Masjid Besar Alfalah Loram Wetan Kecamatan jati Kudus telah dilaksanakan layanan Ikrar Wakaf untuk Masjid Besar Alfalah Loram Wetan Jati Kudus dan kemaslahatannya desa Loram Wetan kecamatan Jati Kudus seluas 84 M2 .
Hadir dalam kesempatan itu ibu Chayati dan para wakif yang lain sebagai wakif didampingi Nadzir badan Hukum Nahdhotul Ulama (NU) MWC Jati.
Kepala KUA Kecamatan Jati H. Ali Hasan.S.Ag,. M.Pd.I berharap semoga tanah wakaf ini memberikan manfaat bagi ummat dan menjadi motivasi bagi yang lain. Setelahnya dilanjutkan penyerahan sertifikat tanah oleh wakif kepada nadzir guna pengurusan penerbitan sertifikat wakaf.
Penyerahan SK Jabatan Pelaksana, Kepala Kemenag Kudus Dorong ASN Tingkatkan Kinerja
Kudus (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus, H. Suhadi, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Jabatan Pelaksana kepada 35...
Selanjutnya