Kaliwungu, pada Jumat Sore, 18 Dzulqo’dah 1446 H. bertepatan tanggal 16 Mei 2025 ikrar Wakaf diucapkan oleh Ibu Munawaroh, Ibu Heni Chanifah, Ibu Ridhoah dan Fatkhur Rohman dihadapan Kepala KUA Kec. Kaliwungu selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kepala KUA Kec. Kaliwungu H. Humaidi, S.Ag., SH., Ikrar wakaf dilakukan di aula KUA Kaliwungu dihadiri oleh Wakif, Nadhir dan dua orang saksi
“Kepala KUA Kec. Kaliwungu mengawali acara ikrar wakaf menyampaikan ucapan apresiasi kepada para wakifin yang telah mewakafkan tanahnya seluas 235 M² yang terletak di desa Mijen RT 01 RW 01 Kec. Kaliwungu untuk keperluan Makam Muslim Setren Desa Mijen RT 01 RW 01 Kecamatan Kaliwungu Kudus tentunya tanah ini sangat bermanfaat bagi warga sekitar dikarenakan untuk kepentingan agama “tuturnya.
Acara Ikrar wakaf dibacakan langsung oleh wakif dihadapan PPAIW/Kepala KUA Kec. Kaliwungu, Nadzir Badan Hukum Nahdlatul Ulama’ MWC NU Kecamatan Kaliwungu dan dua orang saksi yaitu Nasrikan dan Ali Murtadho
Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkat AIW adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.
Diuraikan lebih lanjut oleh Humaidi, S.Ag., SH sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) tentang tujuan wakaf adalah memberikan sebagian atau seluruh harta benda kepada golongan tertentu atau ahli yang sudah ditunjuk Nadzir yang digunakan untuk kepentingan umum atau untuk masyarakat secara luas (Muslim). Semoga wakaf ini dapat bermanfaat bagi para wakifin dan bisa menjadi bekal untuk mendapatkan kehidupan akherat yang lebih baik dan menjadi amal jariyah .”terangnya
Acara ditutup dengan pembacaan doa dan penyerahan sertifikat tanah kepada Nadzir