KUA Kaliwungu, pada hari Jumat 29 November 2024 ikrar Wakaf diucapkan oleh para wakif Ibu Rumanah, Kiswoyo Agung, Eko Zuniarti, Dewi Susanti dan Tri Chotijah dihadapan Kepala KUA Kec. Kaliwungu selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kepala KUA Kec. Kaliwungu H. Humaidi, Ikrar wakaf dilakukan di aula KUA Kaliwungu dihadiri oleh para Wakif, Nadhir, dua orang saksi dan pengurus Yayasan NU Ma’rifatul Ulum Mijen Kaliwungu Kudus
“Kepala KUA Kec. Kaliwungu mengawali acara ikrar wakaf menyampaikan ucapan terima kasih kepada para wakif yang telah mewakafkan tanahnya untuk kepentingan Yayasan NU Ma’rifatul Ulum seluas 263 M2 yang terletak di dukuh Madaran desa Mijen RT 07 RW 01 Kec. Kaliwungu tentunya tanah ini sangat bermanfaat bagi warga sekitar baik untuk kepentingan membangun madrasah, sarana pendidikan ataupun lainnya “tuturnya.
Acara Ikrar wakaf dibacakan langsung oleh para wakif dihadapan PPAIW/Kepala KUA Kec. Kaliwungu, sebagai Nadzir Badan Hukum NU MWC NU Kaliwungu H. Markhaban, M.Pd.I dan dua orang saksi yaitu KH. Noor Kholis. Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkat AIW adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.
Diuraikan lebih lanjut “Humaidi sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) tentang tujuan wakaf adalah memberikan sebagian atau seluruh harta benda kepada golongan tertentu atau ahli yang sudah ditunjuk Nadzir yang digunakan untuk kepentingan umum atau untuk masyarakat secara luas (Muslim). Manfaat wakaf bagi pewakif bisa menjadi bekal untuk mendapatkan kehidupan akherat yang lebih baik merupakan amal jariyah.”terangnya
Acara ditutup dengan pembacaan doa dan penyerahan sertifikat tanah kepada Nadzir.