Kaliwungu, pada hari Senin, 3 Ramadhan 1446 H. bertepatan tanggal 3 Maret 2025 ikrar Wakaf diucapkan oleh Supriyanto sebagai wakif dihadapan Kepala KUA Kec. Kaliwungu selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kepala KUA Kec. Kaliwungu H. Humaidi, S.Ag., SH., Ikrar wakaf dilakukan di aula KUA Kaliwungu dihadiri oleh Wakif, Nadhir dan dua orang saksi
“Kepala KUA Kec. Kaliwungu mengawali acara ikrar wakaf menyampaikan ucapan terima kasih kepada wakif yang telah mewakafkan tanahnya seluas 59 M² yang terletak di desa Blimbing Kidul RT 01 RW 02 Kec. Kaliwungu untuk keperluan Yayasan Pendidikan Islam Al-Athfal Birrul Walidain (YAPIS AL-ABWAL) Blimbing Kidul Kaliwungu Kudus tentunya tanah ini sangat bermanfaat bagi warga sekitar baik untuk kepentingan pendidikan agama ataupun lainnya “tuturnya.
Acara Ikrar wakaf dibacakan langsung oleh wakif dihadapan PPAIW/Kepala KUA Kec. Kaliwungu, Ketua Nadzir Badan Hukum Yayasan Pendidikan Islam Al-Athfal Birrul Walidain (YAPIS AL-ABWAL) Blimbing Kidul Sutopo dan dua orang saksi yaitu Kasono dan Dian Prasetiyo.
Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkat AIW adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.
Diuraikan lebih lanjut oleh Humaidi sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) tentang tujuan wakaf adalah memberikan sebagian atau seluruh harta benda kepada golongan tertentu atau ahli yang sudah ditunjuk Nadzir yang digunakan untuk kepentingan umum atau untuk masyarakat secara luas (Muslim). Manfaat wakaf bagi pewakif bisa menjadi bekal untuk mendapatkan kehidupan akherat yang lebih baik merupakan amal jariyah.”terangnya
Acara ditutup dengan pembacaan doa dan penyerahan sertifikat tanah kepada Nadzir
