Kudus (Humas) – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kudus menggelar kegiatan Fasilitasi Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf (Zawa)di Aula Lt.2 Kankemenag Kab. Kudus pada Hari Rabu (30/10/2024). Kegiatan tersebut diikuti seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Kudus selaku PPAIW, Admin SIWAK, dan Staf Zawa. Turut hadir Kepala Kankemenag Kab. Kudus, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Kudus, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kab. Kudus dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Kudus.
Kepala Kankemenag Kab. Kudus, Suhadi memberikan pengarahan sekaligus membuka kegiatan tersebut. Beliau berharap dengan adanya kegiatan fasilitasi ini, dapat meningkatkan upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf. Pemberian informasi persyaratan dan validasi berkas sertifikasi tanah wakaf sesuai dengan UU yang berlaku. “Kita buat masyarakat melek alur dan persyaratan wakaf”, ungkapnya. Selain itu pengelolaan data dan informasi wakaf betul-betul dikuasai.
Shodiqun, Wakil Ketua II BAZNAS Kab. Kudus menjelaskan tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat. Zakat memiliki potensi untuk memberdayakan ekonomi umat dan mengentaskan kemiskinan.”Bentuklah Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid/Musala untuk pengoptimalan pengumpulan zakat”, tegasnya. Dirinya juga menjelaskan pendistribusian dana zakat ada dua kriteria, yakni konsumtif dan produktif. Distribusi zakat konsumtif adalah dana zakat diberikan kepada mustahik dalam bentuk hibah atau bantuan yang dapat habis dikonsumsi. Sedangkan zakat produktif adalah dana zakat diberikan kepada mustahik untuk dijadikan modal usaha. Dengan demikian, zakat tidak hanya membantu mustahik, tetapi juga memberdayakan mereka agar produktif.
Murtadho Ridwan, pengurus BWI Kab. Kudus menjelaskan tentang tata cara berwakaf menurut regulasi Indonesia bagaimana masyarakat bisa berwakaf.Berdasarkan keteranganya, wakaf yang sudah berjalan di masyarakat adalah wakaf tanah. Ada juga wakaf harta bergerak yaitu uang dan selain uang. Wakaf uang dapat dilakukan di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). “Wakaf uang semakin mudah dan transparan melalui berkahwakaf.id.”, jelasnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kab. Kudus, Heru Muljanto menyampaikan materi tentang Sertifikasi Tanah Wakaf di BPN. Beliau menghimbau untuk mendownload Aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini untuk membantu masyarakat dalam berbagai permasalahan pertanahan. Kini proses pengecekan pengurusan berkas dan sertifikat tanah menjadi lebih mudah melalui aplikasi tersebut.(Fn)