16 Juni 2025
  • Login
  • BERANDA
  • BERITA
  • PAWON ZI
    • Survey
    • Hasil Survei
    • Evidence ZI
    • Hasil Penilaian ZI
    • Laporan Kinerja
    • Paparan Inovasi ZI
    • Lacak Layanan Online
  • PPID
  • PROFIL
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • BERANDA
  • BERITA
  • PAWON ZI
    • Survey
    • Hasil Survei
    • Evidence ZI
    • Hasil Penilaian ZI
    • Laporan Kinerja
    • Paparan Inovasi ZI
    • Lacak Layanan Online
  • PPID
  • PROFIL
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Berita

Fasilitasi Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf

oleh adminweb
Oktober 30, 2024
Dalam Kategori Berita, Gara Zakat Wakaf
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Fasilitasi Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf
1
TAMPIL

Kudus (Humas) – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kudus menggelar kegiatan Fasilitasi Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf (Zawa)di Aula Lt.2 Kankemenag Kab. Kudus pada Hari Rabu (30/10/2024). Kegiatan tersebut diikuti seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Kudus selaku PPAIW, Admin SIWAK, dan Staf Zawa. Turut hadir Kepala Kankemenag Kab. Kudus, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Kudus, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kab. Kudus dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Kudus.

Kepala Kankemenag Kab. Kudus, Suhadi memberikan pengarahan sekaligus membuka kegiatan tersebut. Beliau berharap dengan adanya kegiatan fasilitasi ini, dapat meningkatkan upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf. Pemberian informasi persyaratan dan validasi berkas sertifikasi tanah wakaf sesuai dengan UU yang berlaku. “Kita buat masyarakat melek alur dan persyaratan wakaf”, ungkapnya. Selain itu pengelolaan data dan informasi wakaf betul-betul dikuasai.

Shodiqun, Wakil Ketua II BAZNAS Kab. Kudus menjelaskan tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat. Zakat memiliki potensi untuk memberdayakan ekonomi umat dan mengentaskan kemiskinan.”Bentuklah Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid/Musala untuk pengoptimalan pengumpulan zakat”, tegasnya. Dirinya juga menjelaskan pendistribusian dana zakat ada dua kriteria, yakni konsumtif dan produktif. Distribusi zakat konsumtif adalah dana zakat diberikan kepada mustahik dalam bentuk hibah atau bantuan yang dapat habis dikonsumsi. Sedangkan zakat produktif adalah dana zakat diberikan kepada mustahik untuk dijadikan modal usaha. Dengan demikian, zakat tidak hanya membantu mustahik, tetapi juga memberdayakan mereka agar produktif.

Murtadho Ridwan, pengurus BWI Kab. Kudus menjelaskan tentang tata cara berwakaf menurut regulasi Indonesia bagaimana masyarakat bisa berwakaf.Berdasarkan keteranganya, wakaf yang sudah berjalan di masyarakat adalah wakaf tanah. Ada juga wakaf harta bergerak yaitu uang dan selain uang. Wakaf uang dapat dilakukan di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). “Wakaf uang semakin mudah dan transparan melalui berkahwakaf.id.”, jelasnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kab. Kudus, Heru Muljanto menyampaikan materi tentang Sertifikasi Tanah Wakaf di BPN. Beliau menghimbau untuk mendownload Aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini untuk membantu masyarakat dalam berbagai permasalahan pertanahan. Kini proses pengecekan pengurusan berkas dan sertifikat tanah menjadi lebih mudah melalui aplikasi tersebut.(Fn)

Artikel Sebelumnya

Peresmian Lokasi Prototipe Kampung Moderasi Beragama

Artikel Selanjutnya

Kepala Kankemenag Kab. Kudus Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Kasi Pendidikan Madrasah, PD Pontren, dan Bimas Islam

Artikel Terkait

Berita

Mc. Mifrohul Hana: Pelopor Dakwah Digital dan Penggerak Moderasi Beragama Lewat Aplikasi SI GANDRUNG

oleh adminweb
15 Jun 2025
0

Kudus (Humas) - Di tengah era digital yang terus berkembang, peran penyuluh agama tidak lagi terbatas pada mimbar dan majelis...

Selanjutnya

Kepala Kankemenag Kab. Kudus Memberikan Pembekalan Sekaligus Menyerahkan CPNS Formasi 2024 ke Masing-masing Satker di Lingkungan Kab. Kudus

10 Jun 2025

203.309 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

23 Mei 2025

PPAIW KUA Gebog Laksanakan Ikrar Wakaf 3 Bidang Tanah

22 Mei 2025

Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kankemenag Kab. Kudus Menyelenggarakan Pelatihan Pembuatan Konten Kreatif

22 Mei 2025

Upacara Hari Kebangkitan Nasional, Kasubbag TU Ingatkan ASN untuk Tingkatkan Loyalitas dan Kedisiplinan

20 Mei 2025
Artikel Selanjutnya
Kepala Kankemenag Kab. Kudus Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Kasi Pendidikan Madrasah, PD Pontren, dan Bimas Islam

Kepala Kankemenag Kab. Kudus Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Kasi Pendidikan Madrasah, PD Pontren, dan Bimas Islam

Kasi PD Pontren Dampingi Badko LPQ Kudus Silaturahim Studi ke Pesantren Al-Qur’an Nurul Falah Ketintang Timur Surabaya

Kasi PD Pontren Dampingi Badko LPQ Kudus Silaturahim Studi ke Pesantren Al-Qur’an Nurul Falah Ketintang Timur Surabaya

Seksi PHU Kankemenag Kab. Kudus Dampingi Pengurusan Paspor Calon Jemaah Haji 1446 H/2025 M.

Seksi PHU Kankemenag Kab. Kudus Dampingi Pengurusan Paspor Calon Jemaah Haji 1446 H/2025 M.

majeng_ijo_200

Kategori

  • Berita
  • Bimas Islam
  • Gara Zakat Wakaf
  • HAB 79
  • Haji dan Umroh
  • Informasi Penting
  • Kepegawaian
  • PD Pontren
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Pengawas Madrasah
  • Pengumuman
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Subbag Tata Usaha
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
  • Zona Integritas
Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    

© 2023 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • BERANDA
  • BERITA
  • PAWON ZI
    • Survey
    • Hasil Survei
    • Evidence ZI
    • Hasil Penilaian ZI
    • Laporan Kinerja
    • Paparan Inovasi ZI
    • Lacak Layanan Online
  • PPID
  • PROFIL

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.