Kudus (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dawe lakukan ikrar wakaf dari Nareswara Paramitha Hapsari untuk kemaslahatan TPQ Hidayatur Rohman dan Musala Hidayatur Rohman pada Jumat, (4/7/2025).
Bertempat di KUA Dawe, yang pertama tanah HM luas 190 M² terletak di Desa Rejosari RT 003 RW 001 Dawe Kudus diwakafkan kepada nadhir TPQ Hidayatur Rohman yang diwakili oleh Abdul Shomad.
Yang kedua, tanah HM luas 92 M² terletak di Desa Rejosari RT 003 RW 001 Dawe Kudus diwakafkan kepada nadhir Musala Hidayatur Rohman yang diwakili oleh Abdul Shomad.
Pada kesempatan ini, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kec. Dawe, Moh. Saifuddin menyampaikan apresiasi kepada wakif yang telah memberikan tanahnya untuk TPQ.
Ia juga berpesan agar tanah wakaf ini dikelola secara baik dan diharapkan administrasi dapat segera terselesaikan.
“Semoga tanah ini bisa dikelola dengan baik dan administrasi bisa segera selesai sampai pembuatan sertifikat wakaf. Selanjutnya tanah wakaf yang ada dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ungkap Saifuddin.
Ia juga menegaskan agar jangan sampai ada tanah wakaf yang mangkrak atau tidak digunakan sebagaimana kehendak wakif.
Acara ditutup dengan penyerahan E-AIW dan sertifikat asli dari wakif kepada nadzir.***
