Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, akhir penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan adalah 17 Oktober 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut, Satuan Tugas (Satgas) pengawas sertifikasi halal Kabupaten Kudus pada Hari Jumat (18/10/2024) dan Hari Senin (21/10/2024) melaksanakan kegiatan pengawasan kewajiban sertifikat halal secara serentak tahap pertama untuk pelaku usaha produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan dengan skala menengah dan besar. Satgas pengawas sertifikasi halal M. Ali Mustofa dan Khoiriyyah melakukan pengawasan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH), Rumah Pemotongan Unggas (RPU), Resto Hotel, makanan berskala menengah ke atas/ swalayan/ supermarket dan tempat-tempat usaha di Kudus. Selanjutnya RPH/ RPU, restoran dan produk di supermarket yang belum memiliki sertifikat halal dihimbau untuk segera mengurusnya.
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami. Setuju