Kudus (Humas) – Pada Hari Rabu (18/9/2024) bertempat di Aula Lt.2 Kankemenag Kab. Kudus dilaksanakan kegiatan Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Sosialisasi Anti Gratifikasi. Ada sebanyak 120 ASN yang mengikuti kegiatan tersebut. Turut hadir Kepala Kankemenag Kab. Kudus beserta jajarannya. Pengawas Madrasah dan PAI, ASN Subbag TU, seksi Penmad, seksi PDPP, seksi PAI, seksi PHU, seksi Bimas Islam, KUA/Penghulu, Penyuluh, GPAI SD/SMP, Guru DPK pada MI/MTs/MA.
Kepala Kankemenag Kab. Kudus menyampaikan empat (4) regulasi yang harus ditaati oleh ASN. Empat (4) regulasi tersebut yaitu PP No. 94/2021 tentang disiplin PNS, SE Menpan RB No. 16/2022 tentang kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja bagi ASN, KMA 1367/2022 tentang pedoman kehadiran Guru Madrasah, PMA 45/2015 tentang perubahan atas PMA 28/2013 tentang disiplin kehadiran PNS di lingkungan Kemenag. “Kita menjadi ASN adalah pilihan kita sendiri. Kalau kita sudah memilih menjadi ASN maka wajib bagi kita untuk mengikuti dan mentaati peraturan/regulasi yang berlaku”, tegasnya.
Beliau menyampaikan bahwa ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR/DPD/DPRD dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu dan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Acara dilanjutkan dengan Sosialisasi E-Kinerja dan Sosialisasi Anti Gratifikasi oleh Kasubbag TU Shony Wardana. Dirinya menghimbau kepada seluruh ASN agar segera melakukan penilaian evaluasi kinerja periodik triwulan 1 dan triwulan 2 tahun 2024 hingga tanggal 30 September 2024. Evaluasi kinerja periodik triwulan 3, berakhir pada tanggal 30 November 2024. Sedangkan evaluasi kinerja periodik triwulan 4, berakhir pada tanggal 30 Januari 2025. “Pastikan penilaian evaluasi kinerja tahunan (final) SKP periode tahun 2024, selesai sesuai dengan jadwal yang tertera di dalam Aplikasi e-Kinerja BKN yaitu tanggal 28 Februari 2025”, tegasnya. Lanjut Sosialisasi Program Kerja oleh tiga (3) Agen Perubahan yaitu M. Ulin Nuha dengan Jebol e-AIW, layanan jemput bola proses e-AIW (Akta Ikrar Wakaf).Tri Wahyuni dengan Tree SMART Coach, pengembangan model pendampingan pengawas madrasah berbasis Tree-SMART Coach. MC. Mifrohul Hana dengan aplikasi SI GANDRUNG, layanan konsultasi moderasi beragama dan resensi buku pejuang agama. (Fn)