Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kudus menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pendidikan Agama Islam (PAI) dengan Tema Peningkatan Kualifikasi Guru Bersertifikat Pendidik pada Rabu (13/9).
FGD yang dihadiri Kepala Seksi (Kasi) PAIS dan Pelaksana, Pengawas PAI, Ketua Forum Guru PAI TK, Ketua Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI SD, Ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAI SMP/SMA/SMK dan Perwakilan Guru PAI yang belum bersertifikat pendidik sebanyak 50 orang ini dilaksanakan di @Home Hotel Kudus dengan Narasumber kegiatan Kepala Kankemenag Kab. Kudus, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), Sekretaris Badan (Sekban) Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, dan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdikpora Kab. Kudus.
Dalam laporan kegiatannya, Kasi PAIS Agus Siswanto menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini dimaksudkan untuk membangun sinergitas dengan stakeholders terkait dalam upaya peningkatan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam di Kabupaten Kudus. Dengan tujuan meningkatnya kualitas penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan Sumber Daya (SDM) PAI di Kabupaten Kudus. “Semoga, Guru PAI Kudus yang sudah seleksi Akademik, dapat mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) baik bersumber dari APBN dan APBD Kudus”, harapnya.
“Tercatat masih ada 349 GPAI semua jenjang yang sudah seleksi akademik namun belum PPG”, Ucap Kasi PAIS.
Sementara Kakankemenag Kab. Kudus Suhadi menyampaikan pentinganya membangun sinergitas dengan stakeholders terkait. “Mengelola PAI di Sekolah tidak bisa dilepaskan dari peran Pemerintah Daerah dan stakeholders terkait (Disdikpora, BPPAKD/ lainnya)”, terangnya. Suhadi meminta Kasi PAI untuk senantiasa membangun sinergitas dengan baik dan berkesinambungan, sehingga irama kebijakan dalam pengelolaan PAI benar – benar padu.
Kepala Disdikpora Kab. Kudus Harjuna Widada dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Disdikpora tentu mendukung upaya peningkatan SDM Guru PAI, khususnya Kualifikasi guru bersertifikat pendidik yang dilalui melalui tahapan PPG. Tidak hanya Guru PAI tetapi semua Guru di Kabupaten Kudus. “Akan kita kaji regulasinya, dan apabila memungkinkan kita usulkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui BPPKAD, ucap Harjuna.
Sementara Sekban BPPKAD Kab. Kudus Sulistyowati menjelaskan bahwa sudah menjadi tugas dan tanggungjawab Pemkab agar pelayanan masyarakat berjalan sebagaimana mestinya. Terkait kebijakan penganggaran harus dipedomani regulasinya, perioritas kebutuhan, dan kemampuan anggaran yang ada. “Apabila memang secara regulasi memberikan peluang, menjadi prioritas, dan anggaran masih memungkinkan. Usulkan dengan kajian teknis yang komprehensif”, terangnya.
Selesai penyampaian materi dari narasumber, diskusi dipimpin oleh Kabid Dikdas Disdikpora Kab. Kudus Anggun Nugroho. Dan di akhir diskusi Anggun menyampaikan bahwa Disdikpora akan menindaklanjuti hasil FGD dengan menyusun dan mengusulkan penganggaran chost sharing PPG utk Guru di Kabupaten Kudus. “Semoga paling cepat di APBD Perubahan 2024, ataupun sekiranya bisa terealisasi di tahun 2024 maka akan dikaji lebih lanjut dan usulan 2025 akan dikawal”, ucap Kabid Dikdas.
FGD ditutup dengan lantunan Doa yang dipimpin oleh Ahmad Zaeni Pengawas PAI. (Agus)