Semarang – Dalam rangka meningkatkan peran hubungan masyarakat (humas) pada Kantor Kementerian Agama di jajaran Kanwil kemenag prov.jateng dibutuhkan penguatan sumber daya kehumasan, dimana humas mempunyai tugas dan fungsi sebagai penyedia dan penyebar informasi yang ada dalam lingkungan satker kerja masing-masing.
Penguatan Sumber Daya kehumasan menjadi salah satu hal penting dalam meningkatkan citra kementerian agama. Kantor wilayah kementerian agama prov.jateng Sub Bagian informasi dan Humas mengadakan Workshop jurnalistik Kehumasan yang berlangsung di Hotel Gracia 1-3 Maret 2017 kepada seluruh Pranata Hubungan Masyarakat / PIC Berita.
Berdasar pada Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public , maka kita harus bisa melayani masyarakat terkait pelayanan public seperti halnya pelayanan haji, kita harus bisa memberikan informasi-informasi tersebut (Biaya, Waktu keberangkatan, petugas/pembimbing) dll.
Menurut suhersi, ada Tiga Peran dan fungsi humas secara strategis Pertama : Optimalisasi Jaringan Komunikasi dan Informasi. Kedua: Mensinergikan Informasi Publik. Ketiga: Membentuk Opini Publik Melalui Agenda Setting Pemerintah melalui kementerian dan lembaga.
Karaketristik humas mempunyai standar kompetensi yang mana humas harus mempunyai jadwal dan kurikulum pelatihan yang intensif, memiliki instrument uji kompetensi dan sertifikasi dan memiliki kode etik profesi dan organisasi.
Saat ini informasi yang terus menerus secara gencar kita sampaikan kepada masyarakat, belum tentu bisa tersampaikan dan diterima dengan baik pada masyarakat. Disinilah tujuan adanya humas dimana humas pemerintah harus mampu menyampaikan bahwa yang benar itu benar dan yang salah itu salah . namun sampaikan yang salah tersebut dengan cara yang benar.
Selanjutnya, Kepala Bagian Tata Usaha, Suhersi, berharap peserta mempunyai semangat dalam meningkatkan skiil kehumasan dan seluruh informasi yang ada di lingkup kemenag bisa dikelola dengan baik.(em4)