Berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor: 7 tahun 1997 tentang Akuntabilitasi Kinerja Instansi Pemerintah, dan Surat Petikan 7 DIPA Kankemenag Kab. Kudus tahun 2017, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus mengadakan Kegiatan Rakor penyiapan program RKA- K/L dan penyerahan DIPA kepada pengelola keuangan di masing masing seksi . Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 5 Januari 2017 yang diikuti Pejabat Pengelola Keuangan (PPK), Kasi/Penyelenggara, Kepala MIN, Bendahara Pengelola dan Kepala Kua, bertempat di Aula Lantai 2
Ka Sub Bag TU ,H. Suhadi, S.Ag , M.SI dalam pengarahannya mengatakan prioritas program tahun 2017 pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus yaitu :
- Akselerasi serapan DIPA yaitu penyerapan DIPA harus sesuai target minimal 98,4 %.
- Hendaknya masing masing Satker mengiventarisir permasalahan yang akan muncul terkait dengan serapan anggaran dan capaian kinerja harian.
- e- NPA ( Elektronik Monitoring Pelaksanaan Anggaran ) harus mendapat perhatian karena sebagai tolok ukur penilaian dan selalu dipantau dari pusat.
- Semua pegawai harus menindaklanjuti Perpres tentang sapu bersih pungutan liar dan semua pegawai harus mengubah mindset dan kultur.
- Semua Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) harus menandatangai perjanjian kinerja tahun 2017
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus Drs. H. Hambali ,M.M dalam sambutanya mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah terevaluasinya program dan kegiatan tahun 2016 , kemudian dapat meningkatkan pengawasan dan fungsi SAKIP melalui penetapan Kinerja oleh penanggungjawab kegiatan DIPA serta meningkatnya capaian target penyerapan anggaran PPK, seksi dan Gara. Dikatakan, setelah penyerahan DIPA segera dilaksanakan penjadwalan kegiatan dan meningkatkan pengawasan serta perlu diketahui bahwa dalam melaporkan SPJ nanti yang dilaporkan tidak hanya bukti fisik saja tetapi harus disertai dengan print Out dan Soft File.. Acara diakhiri dengan penyerahan DIPA kepada pengelola di masing masing seksi.