Kudus, 19 Desember 2016 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus mengadakan sosialisasi Hukum Munakahat dan penerapannya di KUA , diikuti sebanyak 35 peserta terdiri dari Kepala Kua , penghulu dan pegawai Bimas Islam bertempat di Aula Lantai 2 .
Hadir Nara sumber Kasi kepenghuluan Kanwil Kemenag Prov. Jateng, H. Zaenal Fatah, M.S.I mengatakan kita dalam melaksanakan pelayanan perkawinan berdasarkan kepada hukum pemerintah yaitu UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Hukum Munakahat yang ada di Indonesia sudah dikodifikasikan / sudah dicerminkan dalam UU No 1 tahun 1974. Hukum Munakahat / Hukum perkawinan yang kita laksanakan sesuai dengan UU yang berlaku. Sedangkan difinisi perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seoang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal hal yang berkaitan dengan perkawinan ada beberapa hal yaitu :
- Hukum Nikah meliputi : Mubah, sunah, wajib, makruh dan haram.
- Syarat pernikahan meliputi Syarat umum dan syarat kusus
- Syarat umum : Tidak bertentangan dengan larangan perkawinan dalam alqur’an .
- Syarat Kkusus : Manusia, hidup, dewasa , kejelasan status kelamin dan saling cinta.
- Rukun akad nikah meliputi :,suami, istri, wali nikah, saksi 2 orang dan sghot ijab qabul
- Wanita yang haram dinikahi meliputi : Ibu kita , anak perempuan kita, saudara kita yang perempuan, tante kita dari pihak bapak ( saudara bapak yang perempuan , tante kita dari pihak ibu ( saudara ibu yang perempuan, keponakan kita yang perempuan dari saudara laki kita, keponakan kita yang perempuan dari saudara perempuan kita, Ibu yang menyusui kita, Sadara perempuan sepersusuan, Mertua perempuan kita, Anak tiri kita yang ibunya belum kita ceraikan dan menantu
- Wanita halal dinikahi meliputi : anak tante (sepupu) , anak tiri kita yang ibunya telah kita ceraikan , cucu perempuan kita ( bukan cucu kandung), istri anak angkat dan anak tiri kita, anak angkat kita, anak perempuan ibu yang menyusui kita yang tidak menyusu pada ibunya, dan wanita lain.
St. Zul