Kudus-Dengan berlatar belakang KMA No.23 Tahun 2014 tentang Pedoman Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Agama dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, Kantor Kementerian Agama Kab.Kudus Membentuk Tim Pelaksana Kegiatan Inventarisasi Aset Tetap yang bertugas untuk Menyusun Perencanaan Kegiatan Inventarisasi Aset Tetap pada Satker Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus, meniaypak dokumen, meneliti keberadaan Barang, meneliti kondisi barang dan mencatat hasil inventarisasi barang yang telah dilaksanakan pada bulan agustus.
Setelah mengetahui hasil Inventarisasi Barang tim INventarisasi barang pada hari Rabu, tanggal 16 November 2016 Menggelar Acara Sosialisasi Hasil Inventarisasi yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian Daftar Barang Ruangan (DBR) dengan BMN yang ada pada ruangan, Membagikan Daftar Barang Ruangan dan Sosialisasi tahapan Proses pengajuan usul penghapusan barang rusak berat. Acara ini dihadiri oleh 41 peserta yang terdiri dari Kepala Kantor, Kasubbag TU , Tim Inventarisasi, Penanggung Jawab Ruangan dan Pranata Humas .
Harapan dari acara, tersampaikannya hasil inventarisasi BMN, Penanggung jawab ruangan memahami tugas dan kewajibannya.