Selaras dengan rencana stratejik arah kebijakan Kementerian Agama bidang pendidikan Islam tahun 2015 – 2019, terdapat upaya meningkatkan layanan upaya meningkatkan layanan pendidikan keagamaan yang berkwalitas yakni , diantaranya meliputi peningkatan akses pendidikan keagamaan. Untuk mencapai arah kebijakan tersebut dilakukan dengan strategi meningkatkan jaminan kwalitas kelembagaan pendidikan islam melalui sebuah systim aplikasi Emis (Education Managemen Informasi) . Aplikasi Emis dimaksudkan untuk memberikan data yang riil sebagai pendukung pengambilan kebijakan pada seksi PD Pontren yang muaranya akan lebih meningkatkan kwalitas layanan pendidikan bagi masyarakat dan kepada lembaga itu sendiri . Di sisi lain , guna mendukung efesiensi dan efektifitas pelaksanaan pendataan melalui system aplikasi Emis pada pendidikan keagamaan islam maka harus dibarengi dengan peningkatan kualitas sumber daya pengolah data. Hal ini dilakukan karena untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan layanan penyajian data secara cepat dan akurat , serta begitu pesatnya pengembangan ( inovasi ) aplikasi yang ada dan pesatnya perkembangan tehnologi informasi. Untuk itu PD Pontren menyelenggarakan sosialisasi penguatan tenaga pengolah data lembaga pendidikaan keagamaan pada tanggal 4 juni 2016 yang diikuti sebanyak 80 peserta dari unsur TPQ, Pondok Pesantren dan Madin bertempat di Hotel Proliman Kudus, demikian laporan panitia yang disampaikan oleh Kasi Pendidikan Diniyah dan Ponpes H.M. Kafit S.Ag, MPd. Selanjutnya dikatakan tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah :
- Meningkatkan kopetensi , kualitas dan kapabilitas tenaga pengolah data pada lembaga pendidikan.
- Meningkatkan kwalitas pendataan lembaga pendidikan keagamaan sehingga memenuhi standart minimal program pendataan yan g lengkap akurat tetapi terintegrasi dan tepat waktu.
- Tersedianya akses data yang riil lembaga pendidikan Islam yang berkwalitas, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses dan menjamin validasi data lembaga pendidikan agama islam di Kabupaten Kudus.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kudus ,Drs. H. Hambali, MM dalam sambutannya sekaligus membuka acara mengatakan dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan keagamaan islam diperlukan sebuah perencanaan dan pengambilan kebijaksanaan yang efektif, efisien, tepat guna dan tepat sasaran guna merealisasikan visi dan misi pendidikan islam secara nasional . Upaya untuk mencapai hal tersebut harus didukung adanya ketersediaan data dan informasi pendidikan keagamaan yang akurat lengkap terpercaya dan tepat waktu.Secara ideal , pengambilan kebijakan membutuhkan sumber data yang valid dan mudah untuk dibaca, sebagai bahan pertimbangan dalam setiap pengambilan kebijakan ataupun pengambilan keputusan yang dibatasi oleh waktu. Karenanya peran data dalam pengambilan kebijakan sangat penting. Jika sebuah keputusan tanpa didasari oleh data, maka dapat dipastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mampu memecahkan masalah tetapi justru menadi masalah baru.
Hadir Nara sumber dari Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa tengah M. Habibil Huda bidang penyususunan program dan anggaran mengatakan validasi data emis jawa tengah diharapkan cepat dalam pengirimaannya. Jumlah lembaga yang ada di Kab. Kudus sebanyak 1.082 lembaga terdiri dari TPQ = 665 lembaga, Madin = 266 lembaga dan Ponpes sebanyak 151lembaga .70 lembaga ponpes dari 151 sudah pemutakhiran data , jadi yang belum pemutakhiran data sebanyak 80 lembaga , oleh karena itu mohon kerjasamanya agar segera divalidasi .Pengemis di Kabupaten Kudus ketika mengirim data ke Kanwil tidak sesuai dengan form yang dikirimkan dan masih berbentuk form exsel. Membangun data memang sulit tetapi lebih sulit lagi apabila tidak membangun dengan data. Oleh karena itu data yang dikirim nanti diharapkan yang riil dan valit dikirim ke Kemenag Kudus tanggal 10 juni 2016 karena tanggal 15 juni 2016 nanti harus sampai di Kemenag pusat.
Selanjutnya Kasi Pendidikan Diniyah dan Pontren H.M.Kafit, S.Ag, M.Pd.I di acara penutupan mengatakan Data Emis sangat penting karena keterkaitan dengan cair tidaknya bantuan dari lembaga pusat oleh karena itu bagi lembaga yang belum melakukan pemutakhiran data harap segera dilaksanakan . Data Emis ini nanti di pantau oleh lembaga pusat oleh karenanya datanya harus yang valit tidak direkayasa.
St. Zul