Selasa – 31 Mei 2016 Kantor Kementerian Agama Kab. Kudus menyelenggarakan Sosialisasi Penguatan Tenaga Pengolah Data Pendidikan Agama Islam. Diikuti oleh 50 Guru Agama Islam terdiri dari unsur Guru TK, SMP,SMA ,SMK dan pengawas, bertempat di Hotel Proliman. Tujuan sosialisai ini adalah agar tenaga pengolah data instrumen data informasi pendidikan agama islam dapat melaksanakan secara optimal.
Kepala Seksi Pais, Drs. H. Jamilun M.SI dalam laporan panitia megatakan Tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatan kwalitas ilmu pendidikan Agama Islam dalam hal pelayanan penguatan data. Kegiatan ini merupakan kegiatan tahunan sebagai data pais yang disebut EMIS ( Education Managemen Information System ) . Emis adalah satu satunya pintu yang dimiliki Kemenag dalam rangka untuk mendapatkan data .Dengan adanya data emis ini ke depan guru harus bisa mengakses laporannya ke data emis,
Hadir Sebagai nara sumber Kabid Pemuda Disdikpora , Drs. Didik Hartoko, MM dalam materinya yang berjudul Kebijakan Disdikpora di bidang Pendidikan Agama Islam mengatakan . Disdikpora melaksanakan amanah UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional yang agenda utamanya penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun, Kabupaten Kudus sudah mencapai angka partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Dasar > 95 % . Dalam kondisi tersebut kebijakan yang diambil adalah tetap mempertahankan /meningkatkan kwalitas wajib belajar 9 tahun dan mendorong masyarakat untuk menyekolahkan anaknya minimal tamat pada jenjang pendidikan menengah dengan menerapkan program Wajib Belajar 12 tahun. Program pendidikan 12 tahun ini bisa kita lihat pada salah satu visi Pemerintah Kabupaten Kudus yaitu mewujudkan wajib belajar 12 tahun yang terjangkau oleh mayarakat dan salah satu misi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga yaitu mewujudkan program wajib belajar 12 tahun dengan tetap memantapkan wajib belajar 9 tahun. Kegiatan yang diadakan oleh Kankemenag ini adalah linier atau strategis dilaksanakan di tingkat provinsi, kabupaten dan kecamatan. Oleh karena itu mari kita bersama sama menyamakan langkah agar guru pendidikan agama islam tidak terkesan Gaptek ( gagap tehnologi) tetapi harus aptudit. Lebih lanjut dikatakan dalam meningkatkan peran guru tidak lepas dari profesionalitas seorang guru. Guru itu dikatakan provesional apabila bisa melaksanakan tugas sebagai guru dan menguasai kopetensi guru. Ada 4 kopetensi yang harus dimiliki seorang guru yaitu : Padegogik, sosial kepribadian dan provesional. Sedangka tugasnya adalah : Merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran dan melaksanakan evaluasi.
Hadir pula nara sumber H.Lasianto, SPd.I , Kasi Systim Informasi Bidang Pais kanwil Kemenag Prov. Jateng , dengan materi yang berjudul Kebijakan pengelolaan data informasi guru dan pengawas . Dalam kesempatan itu beliau mengatakan dengan kopetensi tehnologi ini seharusnya dapat untuk memudahkan tugas guru bukan malah menjadi menjadikan momok , Dan yang lebih penting dengan adanya tehnologi ini guru harus bisa mengoperasionalkan data sendiri tidak dilimpahkan kepada tenada admin dan bisa mengetahui kebenaran data yang masuk.
Selanjutnya dikatakan dalam rangka pelayanan Kantor Kementerian Agama kepada guru, sesuai UU No. 11 tahun 2008 pasal 4 poin c , Dirjen Pendis menerapkan aplikasi “SIMPATIKA”. ( Systim Informasi Pendidikan dan Kependidikn ). Pelayanan Simpatika ini digunakan untuk : Seleksi program sertifikasi guru , cetak SKMT dan SKBK, verifikasi dan validasi NRG dan Impasing, regristasi NKG tahun 2016, penerbitan NPK, basis data perencanaan TPG, dan penataan pendistribusian guru. Selain mengisi Simpatika guru dan pengawas Pais harus melengkapi data emis yang didalamnya meliputi data pribadi dan data lembaga. Dalam pengisian Emis harus diisi lengkap sesuai dengan data yang dimiliki. Setelah data pribadi dan data lembaga diisi dengan lengkap selanjutnya dilanjutkan mencetak data isian.(St.Zul)