Program Wajar Dikdas sembilan tahun merupakan prioritas strategi nasional yang masih sangat releven dalam rangka membangun sumber daya manusia guna mewujudkan bangsa Indonesia yang memiliki kemampuan dasar esensial dalam menghadapi pola persaingan bangsa bangsa di dunia. Penuntasan Program Wajar Dikdas 9 tahun sungguh merupakan hal mendesak, karena semakin cepatnya perkembangan kompetensi bangsa dalam situasi penuh kompetensi, sehingga menuntut dukungan semua elemen masyarakat dan perlu dilaksanakan melalui berbagai basis aktifitas kemasyarakatan , dimana salah satu pilihan strategis adalah melalui jalur pendidikan keagamaan non formal pada pondok pesantren, yang telah dimulai sejak Mei Tahun 2000 silam. Sebagaimana ditandai dengan kesepakatan bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama tentang Pondok Pesantren Salafiyah sebagai Pola Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun.
Disisi lain , Ponpes salafiyah sebagai lembaga pendidikan yang mempunyai ciri khas tertentu (unik), merupakan lembaga pendidikan tertua di Indonesia, dengan pola pembelajaran dan manajemen yang masih bersifat tradisionalistik dan cenderung patronage atau paternalistik. Salah satu permasalahan yang muncul pada pola manajemen dan pendidikan di Ponpes tersebut adalah ketertinggalan dalam mengikuti perkembangan strategi dan pola manajemen pendidikan yang ada. Terutama dalam pemenuhan standarisasi penyelenggaraan pendidikan yang ditentukan oleh instansi / lembaga berwenang. Dengan situasi yang demikian pada akhirnya berdampak pada diskriminasi terhadap santri untuk mendapatkan kesetaraan yang sama dan terbatasnya untuk memperoleh kesempatan melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya, Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengatasi persoalan diatas, adalah diperlukan peningkatan kualitas pengelolaan dan pola pendidikan di Ponpes Penyelenggaraan Wajar Dikdas dan Pendidikan Kesetaraan. Oleh karena itu , selaras dengan rencana stratejik Kementerian Agama tahun 2015-2019, utamanya dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi masyarakat , Seksi PD Pontren Kankemenag Kab. Kudus menyelenggarakan Workshop peningkatan Mutu PPS Penyelenggaraan Wajar Dikdas yang diselenggarakan pada tanggal 13 April 2016 bertempat di Aula lantai 2 Kemenag . Diikuti sebanyak 30 peserta dari unsur para penanggungjawab Program, Pendidik/Tutor, dan Tenaga Kependidikan Program Wajar Dikdas dan Pendidikan Kesetaraan pada Ponpes Salafiyah di Kabupaten Kudus.
Dalam sambutanya Kasi Pendidikan Pend. Diniyah dan Pontren HM.Kafit,S.Ag,M.Pd mengatakan saat ini Pemerintah telah menetapakan wajib belajar tingkat dasar selama 12 (dua belas tahun) tahun. Tetapi kalau di Ponpes wajib Dikdasnya selama 9 (sembilan tahun). Hal ini dalam rangka membantu anak anak yang putus sekolah .Pada Wajar Dikdas Ponpes diikuti jenjang Ula dan jenjang Wustho. Untuk Ula atau setara dengan SD atau MI sedangkan Wustho setara dengan SMP atau MTs. Selain Wajar Dikdas juga ada yang namanya pendidikan kesetaraan yaitu program Ponpes yang berupa Paket A,B dan C. Sebenarnya paket A,B dan C ini tidak hanya dilaksanakan di Ponpes saja tetapi bisa di Program progarm belajar lainnya seperti …. Dan Dengan adanya PBSB (Program Beasiswa Santri Berprestasi) sekarang ini Pondok Pesantren tidak diragukan lagi kempuannya , bahkann Kab. Kudus selalu mendapat rengking pertama. Oleh karena itu sistim pengelolaan pada Pondok Pesantren harus dikelola dengan baik . Terutama data santri harus sejak awal pendaftaran sampai menjelang ujian harus valid, karena apabila data tidak valid bisa menjadi resiko pada santrinya itu sendiri . Diakhir sambutanya beliau mengharap dengan adanya Woorkshop Peningkatan Mutu ini harapanya adalah bisa meningkatkan mutu, terpenuhinya standart minimal dan tercapainya proses pembelajaran secara maksimal , tertib administrasi ,efesiendan efektif dalam penyelenggaraan Progam Wajar Dikdas dan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren.
St. Zul