Kudus- Rabu 13 Januari 2016 Kantor Kementerian Agama Kab.Kudus melakukan perekrutan Tenaga Penyuluh Agama Non PNS Tahun 2016. Pendaftar berjumlah 32 namun peserta yang hadir mengikuti uji kompetensi sebanyak 25 peserta. Kegiatan berdasar pada PP No.55 Th.2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, KMA No.52 Th. 1978 tentang pendelegasian wewenang mengangkat, memperbaharui dan memberhentikan penyuluh agama, Keputusan Kepala Kantor Wilyah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor : Kw.11.6/2/BA.00/112/2012 tentang petunjuk teknis pengangkatan penyuluh agama islam non PNS di Lingkunga Kantor Wilayah dan Berdasar pada Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah No.Kw.11.7/1/BA.00/28409/2015 Tanggal 10 Desember 2015 tentang penerbitan SK Penyuluh Agama Islam Non PNS . Uji Kompetensi ini bertujuan untuk mendapatkan Penyuluh Agama Non PNS Kankemenag Kab.Kudus TA.2016 yang memenuhi syarat.
Logo Hari Santri Tahun 2020
Logo hari Santri Tahun 2020
Selanjutnya