Kantor Kementerian Agama Kab.Kudus menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan dan penetapan visi, misi dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;
b. Pelayanan, bimbingan dan pembinaan di bidang haji dan umrah;
c. Pelayanan, bimbingan dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan;
d. Pembinaan kerukunan umat beragama;
e. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengellaan administrasi dan informasi;
f. Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan dan evaluasi program; dan
g. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian di kabupaten/kota.
(Berdasarkan PMA No. 13 Tahun 2012)