Kudus – Rabu, 27 Mei 2015 Berbekal tekad untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersihdan Melayani (WBBM), Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Kudus mulai melakukan langkah-langkah kongkrit. Diantaranya pembentukan Tim Kerja dan Sosialisasi Program Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
Untuk itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus Drs.H.Hambali, MM berdasarkan surat Setjen Kemenag Nomor : SJ/B-IV/4/PS.00/947/2015 dan Peraturan PAN dan RB Nomor 52 Tahun 2014 bersiap dengan mengadakan rapat dengan tim kerja yang telah dibentuk yang Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus, yang dihadiri oleh Kasubag TU H.Suhadi, S.Ag, M.S.I serta Kepala Seksi dan Penyelenggara, dan anggota tim kerja Zona Integritas menuju WBK dan WBBM Kantor Kementerian Agama Kab.Kudus.
Kakankemenag dalam arahannya menyampaikan bahwa SK Pengangkatan Tim Kerja sudah ditetapkan, diharapkan anggota tim kerja dapat langsung menjalankan tugas dan fungsinya sesuai bidang kerjanya dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 52 Tahun 2014 serta menghimbau agar masing-masing Koordinator segera mencermati dan menelaah tugas dan fungsi bidangnya; mendokumentasikan dan mengarsip dengan rapu setiap kegiatan yang dilaksanakan terkait hal diatas sehingga ketika ada audit/pemeriksaan maka semua hal yang dibutuhkan tim audit sudah tersedia.
Sasaran utama dari pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani adalah terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari KKN, dengan menggunakan ukuran nilai persepsi korupsi (survey eksternal dan presentase penyelesaian TLHP; 2. Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada masyarakat yang diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan. (ema)