Kudus (Humas) – Dalam rangka mengawal percepatan program sertifikasi tanah wakaf, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) melaksanakan kegiatan koordinasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota dan Kecamatan Jati pada Rabu (29/7/2025).
Koordinasi yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf, M. Ulin Nuha, beserta tiga orang staf. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf, khususnya untuk masjid dan musholla di wilayah Kabupaten Kudus.
M. Ulin Nuha menyampaikan bahwa Kemenag memiliki peran penting dalam mendukung percepatan sertifikasi wakaf. “Kami ingin memastikan bahwa program percepatan sertifikasi wakaf untuk masjid dan musholla di Kabupaten Kudus bisa berjalan lancar dan terkoordinasi dengan baik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Kemenag dapat berkolaborasi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar proses sertifikasi berjalan efektif dan sesuai regulasi.
Kepala KUA Kecamatan Jati, H. Ali Hasan, menyatakan komitmennya dalam mendukung program ini. “Kami siap menghadirkan bukti sertifikasi wakaf sebagai legalitas atas tanah wakaf masjid dan musholla yang telah diterbitkan oleh BPN,” ucapnya.
Senada dengan itu, Kepala KUA Kecamatan Kota, Isfa’ Arifin, menekankan pentingnya kolaborasi antara penyuluh agama dan pengurus masjid/musholla. “Penyuluh agama di setiap kecamatan diharapkan mampu bersinergi dengan pengurus masjid dan musholla dalam melakukan pendataan wakaf, sebagai bentuk dukungan terhadap program percepatan ini,” jelasnya.
Kegiatan ini menjadi langkah awal penguatan koordinasi lintas sektor untuk memastikan legalitas tanah wakaf di Kabupaten Kudus, sehingga pengelolaan masjid dan musholla dapat lebih tertata dan memiliki kepastian hukum.***